24 Maret 2009
Kenangan 2
kenangan bersamamu
tak kan pernah ada lagi
senyummu itu yang terakhir
dan kau terus jauh meninggalkan
kini apakah kau tau? keadaanku
bagaimana rapuhku tanpamu
cerita tentangmu
semua takkan kembali
ku ingin lepaskan
lepas dari luka yang kau ciptakan
dibawah butiran-butiran hujan
dan didalam keheningan ini
aku ingin lepaskan
tapi ku tak bisa
karna ku terlalu sayang padamu ..... !?!
Sajak Kenangan

lama aku menunggu untuk mencari hatimu
sudahilah rasa ini bersama kau pergi
biar kan saja duka dalam hari2ku pergi dan massa itu pun juga
mungkin baru akan engkau sadari besarnya hati ini bila dapat
bersamamu perjuangan hidupku untuk semua yang telah aku lakukan
telah pergi bersama luka yang telah kau buat unntukku
Dalam redup malam ini
hampanya malam tersibakkan kalbu
Ku ngin curahkan ... tumpahkan
toekmu seorang ... kasihku...
Rindu aku padamu
Perasaanku kosong tanpamu
Ku pikirkan hanya dirimu
Oh.......kasihku
Obatilah sakit imajinasiku
Terangi kegelapanku
Tuntulah aku tuk temani jalanmu
Karena aku...
23 Maret 2009
Pemecatan Sepihak SMA Pasundan 8
9 tahun yang lalu, saya adalah seorang guru honor di SMA Pasundan 8 Bandung tepatnya sejak bulan Juli tahun 1999 dengan NUPTK: 5339749652200023. Mulanya saya mengajar pada mata pelajaran PPKn dan pengantar Komputer namun sejak tahun 2007 saya mengajar mata pelajaran TIK (teknologi informasi dan komunikasi) di kelas X dan XI (IPA). sayapun termasuk dalam organisasi Forum Komunikasi Guru Honorer Sekolah (FKGSH) Kota Bandung dengan nomor anggota 2007-08-0303.
Pada awalnya, saat terlaksananya pertandingan Pencak Silat antar SMA Tahun 1995 saya diminta oleh Bapak Drs. Asep Sudrajat yang pada saat itu menjabat Wakasek Kesiswaan untuk melatih Pencak Silat di sekolah karena dipandang perlu untuk prestasi siswa di SMA Pasundan 8 Bandung.
Rabu, 12 November 2008 pukul 8.40 WIB, saya dipanggil oleh kepala sekolah, di tengah-tengah yang hadir pada saat itu (wakasek kurikulum, urusan kesiswaan dan wakasek sarana-prasarana), beliau memberitahukan ada laporan dari wali kelas dan orang tua siswa yang menyebutkan bahwa saya telah memungut uang Rp 1.000,00/siswa.
Hal itu langsung saya tolak dengan tegas karena saya tidak pernah merasa memungut uang siswa. Saya hanya memberikan gambaran dari pertanyaan para siswa mengenai cara mengumpulkan dana melaksanakan tugas praktikum yang diberikan, dan hal itu saya jawab, "Kalau tidak bisa mencari yang bekas dan akan membeli yang baru coba saja dengan tabungan kelas Rp 500,00/siswa saja sudah lebih dari cukup".
Pada kenyataannya, semua argumen sampai permintaan konfirmasi dengan para siswa tidak diterima seperti yang dikatakannya (dalam bahasa Sunda) "Dengan dalih apa pun Pak Tatang harus menerima kondisi ini, dan dari mulai sekarang Pak Tatang berhenti bekerja di SMA Pasundan 8 SK-nya menyusul ...!" Saya seperti disambar petir, pada saat itu yang ada hanya amarah. Namun karena saya menghargai keberadaan para wakasek yang hadir saat itu, saya langsung pulang.
Saya tidak habis pikir, mengapa kepala sekolah dapat melakukan pemecatan sepihak? Yang saya lakukan justru guna kepentingan sekolah sesuai dengan buku pedoman yang diwajibkan. Saya sadar bahwasannya guru honor tidak memiliki payung hukum yang dapat melindungi karena keberadaan guru honor merupakan kebijaksanaan seorang kepala sekolah. Namun, apakah tidak bisa melalui surat peringatan (SP-1 & SP-2) terlebih dulu jika memang saya salah?
Dengan kondisi ini, saya berpendapat bahwa hal itu hanyalah alasan untuk mengeluarkan saya saja. Sebab wali kelas dan siswa yang saya hubungi, mereka menyangkal semua tuduhan yang diberikan pada saya. Namun jika pemecatan ini disebabkan tidak memiliki ijazah Akta-IV mungkin bisa saya terima, walau sebenarnya saya sudah pernah mencoba untuk mengikutinya di Universitas Langlangbuana, hanya karena keterbatasan biaya dan lain hal, saya gagal mendapatkan ijazah Akta-IV tersebut.
Saya berharap, kepala sekolah dapat mengklarifikasi alasan pemecatan sepihak ini sehingga para siswa, guru, staf, dan karyawan mengetahui dengan jelas. Karena yang terjadi di lapangan sangatlah buruk, mereka berpendapat bahwa saya dipecat karena memungut uang siswa, dan hal itu sangat merugikan saya.
Perihal ini sempat saya ungkapkan kepada Ketua YPDM Pasundan melalui surat yang disertai lampiran SK Pengangkatan Mengajar dan tandatangan dukungan para siswa yang tidak setuju akan keputusan pribadi kepala Sekolah, namun hingga saat ini pihak YPDM Pasundan maupun SMA Pasundan 8 Bandung tidak menindaklanjutinya.
Apa yang harus saya lakukan ..... ??? sementara saya harus menghidupi 1 orang anak saya yang masih duduk di kelas 3 SD ..... ?!?!?
